AJRIYANI
(10214687)
3EA31
ETIKA
PROFESI
Pengertian etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang
berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang
mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan
penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Dua sifat etika
1.
Non-empirisFilsafat
digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan
pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat
berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik
gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti
pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang
apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.
Praktis
Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat
hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu,
melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika
sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan
praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat
teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok
seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil
melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan
kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan
uji.
Pengertian profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya
memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik
ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga
pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat
dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut
professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu
kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang
penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya
Ciri – ciri profesi
1. Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis
2. Asosiasi
Profesional
3. Pendidikan
yang Ekstensi
4. Ujian
Kompetisi
5. Pelatihan
institutional
6. Lisensi
7. Otonomi
kerja
8. Kode
etik
9. Mengatur
diri
10. Layanan
publik dan altruism
11. Status
dan imbalan yang tinggi
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis,
1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Pengertian kode etik profesi
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan
professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan
perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
Tiga fungsi kode etik profesi
1.
Kode
etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2.
Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.
Contoh kasus
pelanggaran etika profesi
Seperti
yang diberitakan oleh Mei Amelia R – DetikNews pada selasa 24 Mei 2016 “ polisi sita 1,5 ton ayam beku kadaluwarsa
hasil curian ditangerang. Jakarta – penyidik subdit sumdaling diteeskrimsus
polda metro jaya menyita 1,5 ton ayam beku yang telah kadaluwarsa disebuah
gudang diperumahan kelapa dua, Tangerang lima orang yang terlibat dalam kasus
itu diamankan polisi.
Kasubdit
sumandaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid, mengatakan kasus itu
terungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya ayam tiren yang dijual
kepada masyarakat.
“ Kemudian
kita telusuri informasi tersebut pada tanggal 11 mei lalu kita amankan ayam
beku itu bersama 5 tersangka”, ujar Adi kepada wartawan diMapolda Metro Jaya,
Jakarta selasa (24/5/2016)
Kelima
tersangka yakni SA (pengepul sekaligus pemilik gudang ), WL, ED, UG dan SR yang
bertindak sebagai penjual. Adi mengungkap penjual tersebut merupakan mantan
karyawan disebuah perusahaan PT CA yang bergerak sebagai distibutor ayam
kemasan beku dikawasan Dadap, Kabupaten Tangerang.
“setelah
dilihat ada labelnya tapi tidak ada tanggal kadaluwarsanya. Ayam ini produk PT
CH ternyata ayam ini sudah kadaluwarsa dan ternyata sudah dicuri oleh empat
pelaku tadi”,jelas Adi.
Empat
tersangka pencurian melakukan aksinya selama 3 tahun. Mereka membuka mur pintu dan
mematikan CCTV di PT CA agar aksinya tidak diketahui.
“kenapa
bisa detail, karena mereka mantan karyawan disitu”,imbuhnya.
Ayam-ayam
hasil curian tersebut kemudian dijual para pelaku kepada penadah SA dengan
harga Rp 18 ribu perbungkus. Sementara tersangka SA menjual kembali kepasaran
dengan harga Rp 22 ribu perbungkus.
“pembelinya
itu ada dari warteg, kemudian penjual ayam fried chicken”,imbuh adi.
Sementara
para pelaku pencurian mengaku selama bekerja di PT CA mereka bisa mengangkut 8
troli perhari dari gudang perusahaan tersebut .atas perbuatan itu tersangka SA
dijerat dengan pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU atau pasal 62 ayat (1) jo
pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 4 milyar. Sedangkan 4 tersangka
lainnya dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP jo
pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.( mei/rvk)
Analisis
Menurut
saya dalam kasus diatas terdapat dua pelanggaran etika profesi yang pertama
adalah empat pelaku yang bekerja di PT CA telah mencuri produk PT CA dengan
cara membuka mur pintu dan mematikan CCTV, dengan ini mereka tidak hanya melakukan
pencurian tetapi sudah melanggar kode etik perusahaan PT CA. Seharusnya mereka
bekerja dengan sungguh-sungguh, mengikuti prosedur dan peraturan diperusahaan
tersebut karena seseorang yang menekuni suatu profesi tentunya disebut
professional.
Yang kedua
menurut saya seorang pedagang dan agen memiliki peran penting dalam
perekonomian karena dengan adanya pedagang kebutuhan dan keinginan kita menjadi
mudah terpenuhi. Pedagang seharusnya mempunyai etika profesi yang baik karena
saya melihat banyak pedagan yang curang berbuat segala cara agar memiliki
untung banyak tidak memperdulikan kesehatan konsumen itu sendiri.contoh kasus
diatas mereka menjual ayam kadaluwarsa kepada pedagang siap saji seperti warteg
dan fried chicken yang nantinya akan dimakan oleh para konsumen mereka telah
melanggar etika profesi, mereka melanggar sistem norma, peraturan, dan sudah
tidak meperdulikan lagi mana yang benar mana yang salah, mereka hanya
memperhatikan keuntungan semata seharusnya mereka mepunyai prinsip “pembeli
adalah raja” dengan memperhatikan produk yang mereka jual serta pelayanannya
karena konsumen adalah sumber penghasilan para penjual.
Referensi
https://googleweblight.com/?lite_url=https://indahwardani.wordpress.com/2011/05/11/pengertian-etika-profesi-etika-profesi-dan-kode-etik-profesi/&ei=-3ja0G59&lc=en-ID&s=1&m=458&host=www.google.co.id&ts=1493526176&sig=AJsQQ1BjPKyuGv3vkpygVGUNJI3BfmaGmg
Referensi
https://googleweblight.com/?lite_url=https://indahwardani.wordpress.com/2011/05/11/pengertian-etika-profesi-etika-profesi-dan-kode-etik-profesi/&ei=-3ja0G59&lc=en-ID&s=1&m=458&host=www.google.co.id&ts=1493526176&sig=AJsQQ1BjPKyuGv3vkpygVGUNJI3BfmaGmg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar