Sabtu, 15 April 2017

etika profesi dan contoh kasus



AJRIYANI (10214687)
3EA31

ETIKA PROFESI
Pengertian etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Dua sifat etika
1.      Non-empirisFilsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.      Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
Pengertian profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya
Ciri – ciri profesi
1.       Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
2.       Asosiasi Profesional
3.       Pendidikan yang Ekstensi
4.       Ujian Kompetisi
5.       Pelatihan institutional
6.       Lisensi
7.       Otonomi kerja
8.       Kode etik
9.       Mengatur diri
10.   Layanan publik dan altruism
11.   Status dan imbalan yang tinggi
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Pengertian kode etik profesi
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Tiga fungsi kode etik profesi
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan.
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Contoh kasus pelanggaran etika profesi
Seperti yang diberitakan oleh Mei Amelia R – DetikNews pada selasa 24 Mei 2016  “ polisi sita 1,5 ton ayam beku kadaluwarsa hasil curian ditangerang. Jakarta – penyidik subdit sumdaling diteeskrimsus polda metro jaya menyita 1,5 ton ayam beku yang telah kadaluwarsa disebuah gudang diperumahan kelapa dua, Tangerang lima orang yang terlibat dalam kasus itu diamankan polisi.
Kasubdit sumandaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid, mengatakan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya ayam tiren yang dijual kepada masyarakat.
“ Kemudian kita telusuri informasi tersebut pada tanggal 11 mei lalu kita amankan ayam beku itu bersama 5 tersangka”, ujar Adi kepada wartawan diMapolda Metro Jaya, Jakarta selasa (24/5/2016)
Kelima tersangka yakni SA (pengepul sekaligus pemilik gudang ), WL, ED, UG dan SR yang bertindak sebagai penjual. Adi mengungkap penjual tersebut merupakan mantan karyawan disebuah perusahaan PT CA yang bergerak sebagai distibutor ayam kemasan beku dikawasan Dadap, Kabupaten Tangerang.
“setelah dilihat ada labelnya tapi tidak ada tanggal kadaluwarsanya. Ayam ini produk PT CH ternyata ayam ini sudah kadaluwarsa dan ternyata sudah dicuri oleh empat pelaku tadi”,jelas Adi.
Empat tersangka pencurian melakukan aksinya selama 3 tahun. Mereka membuka mur pintu dan mematikan CCTV di PT CA agar aksinya tidak diketahui.
“kenapa bisa detail, karena mereka mantan karyawan disitu”,imbuhnya.
Ayam-ayam hasil curian tersebut kemudian dijual para pelaku kepada penadah SA dengan harga Rp 18 ribu perbungkus. Sementara tersangka SA menjual kembali kepasaran dengan harga Rp 22 ribu perbungkus.
“pembelinya itu ada dari warteg, kemudian penjual ayam fried chicken”,imbuh adi.
Sementara para pelaku pencurian mengaku selama bekerja di PT CA mereka bisa mengangkut 8 troli perhari dari gudang perusahaan tersebut .atas perbuatan itu tersangka SA dijerat dengan pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) UU atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 4 milyar. Sedangkan 4 tersangka lainnya dijerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.( mei/rvk)

Analisis
Menurut saya dalam kasus diatas terdapat dua pelanggaran etika profesi yang pertama adalah empat pelaku yang bekerja di PT CA telah mencuri produk PT CA dengan cara membuka mur pintu dan mematikan CCTV, dengan ini mereka tidak hanya melakukan pencurian tetapi sudah melanggar kode etik perusahaan PT CA. Seharusnya mereka bekerja dengan sungguh-sungguh, mengikuti prosedur dan peraturan diperusahaan tersebut karena seseorang yang menekuni suatu profesi tentunya disebut professional.
Yang kedua menurut saya seorang pedagang dan agen memiliki peran penting dalam perekonomian karena dengan adanya pedagang kebutuhan dan keinginan kita menjadi mudah terpenuhi. Pedagang seharusnya mempunyai etika profesi yang baik karena saya melihat banyak pedagan yang curang berbuat segala cara agar memiliki untung banyak tidak memperdulikan kesehatan konsumen itu sendiri.contoh kasus diatas mereka menjual ayam kadaluwarsa kepada pedagang siap saji seperti warteg dan fried chicken yang nantinya akan dimakan oleh para konsumen mereka telah melanggar etika profesi, mereka melanggar sistem norma, peraturan, dan sudah tidak meperdulikan lagi mana yang benar mana yang salah, mereka hanya memperhatikan keuntungan semata seharusnya mereka mepunyai prinsip “pembeli adalah raja” dengan memperhatikan produk yang mereka jual serta pelayanannya karena konsumen adalah sumber penghasilan para penjual.

Referensi
https://googleweblight.com/?lite_url=https://indahwardani.wordpress.com/2011/05/11/pengertian-etika-profesi-etika-profesi-dan-kode-etik-profesi/&ei=-3ja0G59&lc=en-ID&s=1&m=458&host=www.google.co.id&ts=1493526176&sig=AJsQQ1BjPKyuGv3vkpygVGUNJI3BfmaGmg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar