KEADAAN PERKOPERASIAN DI INDONESIA
Disini saya akan menjelaskan keadaan
perkoperasian di Indonesia saat ini tapi sebelumnya saya akan menjelaskan
pengertian koperasi, tujuan koperasi dan prinsip-prinsip koperasi.
PENGERTIAN
KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha
yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan
para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Berikut ini adalah landasan
koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- · Landasan Idiil ( pancasila )
- · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
- · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun
1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari
laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·
Keanggotaannya
bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaannya
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian sisa
hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggotanya
·
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
Jadi menurut saya perkoperasian
Indonesia saat ini sungguh memprihatinkan banyak kopersi diIndonesia yang
gulung tikar, koperasi di Indonesia banyak yang gulung tikar karena koperasi
kurang diperhatikan oleh masyarakat atau belum mendapat hati dimasyarakat dan
kurang nya perhatian pemerintah juga (menurut pandangan saya). Seperti yang
dijelakan oleh Guritno Kusumo, Sekretaris
Kementerian Koperasi dan UKM, “ Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat
memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia
atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi
koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak
aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar
177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen ”.
Saran saya untuk koperasi di Indonesia
yaitu pemerintah pun mempunyai peranan dengan menyisihkan dana untuk disebarkan
ke koperasi secara luas tidak hanya pada koperasi di kota-kota besar tetapi
juga dipedesaan. Seharusnya pun koperasi di indonesia harus bersikap mandiri
berdiri sendiri walaupun tanpa adanya campur tangan pemerintah. Selain itu
masih banyak masyarakat yang belum pengenal apa itu koperasi dan penerapannya,
untuk mengatasi hal ini koperasi harus memaksimalkan sosialisasi kepada
masyarakat mengenai koperasi seperti pentingnya koperasi, manfaat koperasi, dan
kelebihan koperasi.
Nama : Ajriyani
Npm : 10214687 (3EA31)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar