Selasa, 29 November 2016

perkoperasian di Indonesia


KEADAAN PERKOPERASIAN DI INDONESIA   
          Disini saya akan menjelaskan keadaan perkoperasian di Indonesia saat ini tapi sebelumnya saya akan menjelaskan pengertian koperasi, tujuan koperasi dan prinsip-prinsip koperasi.
                      
PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
  • · Landasan Idiil ( pancasila )
  • · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  • · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
TUJUAN KOPERASI
     Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·         Keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggotanya
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

http://candranopitasari.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html

            Jadi menurut saya perkoperasian Indonesia saat ini sungguh memprihatinkan banyak kopersi diIndonesia yang gulung tikar, koperasi di Indonesia banyak yang gulung tikar karena koperasi kurang diperhatikan oleh masyarakat atau belum mendapat hati dimasyarakat dan kurang nya perhatian pemerintah juga (menurut pandangan saya). Seperti yang dijelakan oleh Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, “ Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen ”.
          Saran saya untuk koperasi di Indonesia yaitu pemerintah pun mempunyai peranan dengan menyisihkan dana untuk disebarkan ke koperasi secara luas tidak hanya pada koperasi di kota-kota besar tetapi juga dipedesaan. Seharusnya pun koperasi di indonesia harus bersikap mandiri berdiri sendiri walaupun tanpa adanya campur tangan pemerintah. Selain itu masih banyak masyarakat yang belum pengenal apa itu koperasi dan penerapannya, untuk mengatasi hal ini koperasi harus memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai koperasi seperti pentingnya koperasi, manfaat koperasi, dan kelebihan koperasi.
Nama : Ajriyani
Npm   : 10214687 (3EA31)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar