Ajriyani (10214687)
3EA31
Cerita Buruh
Perempuan yang Alami Diskriminasi Gender di Lingkungan Kerja
Jabbar Ramdhani –
detikNews
Cerita Buruh
Perempuan yang Alami Diskriminasi Gender di Lingkungan Kerja
Acara peluncuran
Sekolah Buruh Perempuan di Aula Balai Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara
(Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom)
Jakarta - Buruh
perempuan masih menghadapi berbagai masalah kekerasan berbasis gender di
lingkungan kerja. Bentuk kekerasan ini muncul dalam berbagai wujud.
Ketua Umum
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan, pelecehan seksual
termasuk dalam kategori kekerasan berbasis gender. Pelecehan ini menjadi momok
bagi setiap buruh perempuan yang bekerja di pabrik.
Ia mengatakan,
FLBP telah melakukan sebuah penelitian yang didasarkan pada wawancara langsung
kepada korban. Setidaknya sudah ada 25 kasus pelecehan seksual yang terjadi
sejak tahun 2012.
"Beberapa
waktu lalu kita lakukan penelitian dengan pendeketan persuasif. Sebenarnya ada
enggak sih korban pelecehan di tempat kerja? Lalu diperoleh informasi ada 25
kasus di 25 perusahaan di zona industri. Ini hal yang mengejutkan. Satu saja
kasus harus kita hadapi dan menjadi tanggung jawab bersama," kata Jumisih.
Pernyataan ini
disampaikannya saat acara peluncuran Sekolah Buruh Perempuan di Aula Balai
Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Koja, Jakarta
Utara, Sabtu (17/12/2016). Terhadap temuan itu, Jumisih kemudian menyampaikan
kepada pihak Kawasan Berikat Nusantara di Kawasan Cakung, Jakarta Utara.
Hasilnya muncul
kesepakatan untuk membuat sebuah kawasan bebas pelecehan seksual. Menurutnya
ini adalah sebuah langkah preventif agar pelecehan kasus seksual tidak
terulang.
"Kami di
FDLP mendekati dan menyampaikan hasil itu di Kawasan Berikat Nusantara. Dari
situ kami buat kesepakatan tertulis, pihak kawasan akan mendukung penghapusan
pelecehan di tempat kerja. Kami bersama pihak kawasan launching plang yang
bertuliskan 'kawasan bebas dari pelecehan seksual'. Ini tindakan preventif kita
agar tidak ada korban kelanjutan," ujar Jumisih.
Langkah
selanjutnya yang dilakukan adalah pemulihan mental terhadap korban. Jumisih
mengatakan banyak buruh perempuan yang tidak menyadari hal itu dikarenakan
tidak tahu dan atas dasar ketakutan.
"Karena di
kalangan buruh tidak mengerti itu adalah pelecehan, kadang juga karena
ketakutan. Seperti contohnya tidak dapat menolak ajakan kencan dari atasan.
Karena hal itu dilakukan oleh atasan mereka. Konfederasi Persatuan Buruh
Indonesia sudah beri dukunganya. Agar upaya isu perempuan ini sama pentingnya
ketika kita perjuangkan upah buruh, union busting dan lainnya," ucapnya.
Luviana seorang
mantan reporter dari stasiun televisi swasta juga mengatakan kekerasan berbasis
gender juga terjadi di industri media. Ia mengatakan ada diskriminasi dalam perlakuan
terhadap sesama jurnalis wanita.
"Saya
ceritakan kalau dalam hal jurnalis. Ada juga perbedaan perlakuan di antara
buruh perempuan. Bagaimana perlakuan reporter di lapangan dengan presenter di
studio itu berbeda. Presenter di studio mendapatkan fasilitas yang baik seperti
spa dan salon. Sementara reporter di lapangan mengurus diri mereka
sendiri," kata Luviana yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Jakarta.
Meski begitu,
presenter di studio juga mengalami wujud kekerasan lainnya. Luviana mengatakan,
presenter wanita akan sangat dibatasi dalam makan. Bahkan ada seorang presenter
yang sehari hanya dibolehkan makan selembar roti tawar agar tidak mengalami
masalah berat badan.
Hal lain
diceritakan oleh seorang guru, Retno Listyarty yang juga menjabat sebagai
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia. Retno mengatakan, sangat
sulit bagi seorang guru perempuan untuk menjadi pemimpin di sekolah.
"Di sekolah
tempat saya mengajar, mayoritas guru adalah perempuan. Cuma ada 7 orang guru pria.
Tapi tetap saja kepala sekolahnya dari kaum pria," kata Retno.
Retno
mengatakan, secara umum tidak ada perbedaan yang menjadi tantangan bagi guru
dan buruh perempuan. Hal ini termasuk dalam kesulitan berorganisasi.
Menurutnya,
sebagai seorang perempuan berorganisasi mempunyai kerumitan tersendiri. Karena
selain harus aktif dalam organisasi, seorang perempuan juga harus mengurus
masalah rumah tangga.
"Banyak
juga di sekolah yang saat ini kesulitan untuk berorganisasi. Karena mereka
harus urus suami dan anak juga. Sehingga gaji yang sudah cukup, membuat mereka
enggan untuk menambah beban baru," tutur Retno yang pernah bersinggungan
dengan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini.
Meski demikian,
Retno beranggapan bahwa berorganisasi adalah kunci untuk dapat memperjuangkan
hak-hak buruh perempuan. Dalam acara peluncuran SBP ini, mereka berharap para
buruh perempuan bisa mendapatkan penyadaran soal hak-hak. Sekaligus juga dapat
saling memberi dukungan dan advokasi. (jbr/hri)
Analisis saya
Yang
dilakukan pihak FDLP sudah benar penghapusan pelecehan di tempat kerja, dengan
membuat peraturan peraturan dan hak- hak yang menyangkut tentang perlindungan
perempuan agara tidak ada lagi diskriminasi gender dan memberikkan pengarahan
kepada buruh perempuan tentang pelecehan atau diskriminasi perempuan karena
pelecehan bukan dari fisik saja tetapi dari perkataan juga bisa, dan mengenai
korban yang mengalami diskriminasi gender memang harus diadakan pemulihan
mental untuk melanjutkan hidup mereka. Dan mengenai
pekerja yang bekerja distasiun tv hak-hak yang diberikkan harus sama antara
yang distudio dan dilapangan karena keduanya memiliki peran penting dalam
siaran.
Kasus
Korupsi Pengadaan Al Quran, KPK Panggil Mantan Anggota DPR
Friday, May, 12
2017
KOMPAS.com/ABBA
GABRILLIN
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA,
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR periode
2009-2014, Nurul Iman Mustofa, Jumat (12/5/2017).
Nurul akan
diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di
Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan
laboratorium komputer MTS.
"Yang
bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ujar Juru
Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Fahd ditetapkan
sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam
pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun
2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Dalam kasus ini,
sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai
Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen
divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8
tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Fahd merupakan
tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.
Febri
mengatakan, KPK menemukan fakta baru dalam kasus ini sehingga menetapkan Fahd
sebagai tersangka.
Dari total Rp
14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.
Dalam vonis
hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh
telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT
Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer
madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Selain itu,
menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali
mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia
(A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Modus yang sama
juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender
proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.
Analisis saya
Seharusnya
ketiga anggota DPR yang terkena kasus korupsi kitab suci Al-qur’an jangan
mengambil hak hak rakyat indonesia apa lagi menyangkut tentang kitab suci yang
seharusnya tidak boleh dikorupsi. ini merupaka perbuatan yang sangat melanggar
hukum negara dan agama selain harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di
dunia harus mempertanggung jawabkannya diakhirat karena ini sangat merugikan
rakyat umat muslim. Ketiga anggota DPR tersebut harusnya menjadi panutan dan
memberi contoh yang baik kepada rakyat dan meberikan hak-hak rakyat karena mereka
adalah perwakilan rakyat yang sudah diberikan amanah dan dipercayai oleh
rakyat.
Terbongkar!
Banyak PNS Karo Beli Ijazah S1 Kejar Sertifikasi (pemalsuan)
Riza Pinem Senin 7 Desember 2015 - 00:08 WIB
Terbongkar!
Banyak PNS Karo Beli Ijazah S1 Kejar Sertifikasi
Ilustrasi PNS
(foto:Istimewa/Sindonews)
KARO -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kecolongan besar. Ternyata banyak Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk
dapat dana sertifikasi.
Namun begitu,
belum ada tindakan apa-apa dari Pemkab Karo, seperti penertiban PNS yang
berijazah palsu hingga pemecatan.
Seperti
diketahui, sebelumnya Kementerian Ristek Pendidikan Tinggi telah membekukan 27
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bermasalah di Sumut. Para alumni PTS itulah yang
kini banyak menjadi PNS di Pemkab Karo.
Dari informasi
yang diperoleh, sejumlah PNS khususnya dari kalangan guru, memperoleh ijazah
dengan cara membeli tanpa mengikuti perkuliahan.
Nominal angka
yang dikeluarkan untuk memperoleh ijazah S1 Rp15-18 juta (Transfer dari D2 atau
D3). Hal ini dilakukan untuk mengejar sertifikasi, karena salah satu
persyaratan sertifikasi adalah S-1.
Salah satu PTS
yang mengeluarkan ijazah palsu dan mewisuda sejumlah PNS asal Tanah Karo adalah
Universitas Setia Budi Mandiri Medan. Para PNS yang sebelumnya menyandang gelar
D2 atau D3, bulan September 2014 langsung menjadi sarjana S1.
Dari salinan
ijazah dan transkrip nilai milik wisudawan tertanggal 08 September 2014, diketahui
nilai yang diciptakan sangat memuaskan dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK)
di atas angka 3 (tiga).
Info yang
diperoleh dari sumber yang sangat layak dipercaya, sarjana tempaan Universitas
Setia Budi Mandiri itu sama sekali tidak pernah menempuh jalur pendidikan
formal di kampus.
“Mereka itu
hanya bayar dan ikut wisuda. Jika ditanya siapa dosennya atau teman satu
perkuliahan (jurusan) pasti tidak tahu," ungkap salah seorang PNS yang
minta namanya dirahasiakan, Minggu (6/12/2015).
Dia menambahkan,
sebagai PNS yang kuliah reguler dan berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
dirinya sangat keberataan. Apalagi banyak lulusan PTS aspal yang lulus
sertifikasi, sementara mereka yang benar-benar kuliah masuk daftar tunggu.
Namun, mereka
khawatir jika melakukan pelaporan langsung akan menjadi boomerang buat diri
sendiri, seperti contoh kasus Freefort dengan Menteri ESDM sebagai pelapornya.
Apalagi hal ini akan berdampak sangat besar bagi Pemprov Karo.
“Kami khawatir
oknum di Diknas dan BKD Kab Karo ikut terlibat. Bahkan sampai petinggi Pemkab
Karo lainnya. Karena mustahil rasanya data ijazah palsu tidak terungkap,"
terangnya.
Dia melanjutkan,
baru-baru ini pihaknya melengkapi berkas ijazah SD sampai perguruan tinggi para
PNS. Dalam pelengkapan berkas itu, pihaknya banyak menemukan kejanggalan pada
ijazah para PNS.
Analisis Saya
Dalam
kasus ini memang harus diurus hingga tuntas karena rasanya tidak adil bagi PNS
yang menggunakan ijaza S1 palsu dapat bekerja mengurus negara karena mereka
yang memalsukkan ijaza S1 tidak mendapatkan ilmu dari gelar S1, mereka hanya
membeli ijaza palsu saja, banyak orang yang diluar sana dengan gelar S1 yang
sesungguhnya dan bekal ilmu yang dimiliki menanti nanti dan berusaha menjadi
PNS, dan Universitas yang mengadakan ijaza palsu harus diberi hukuman atau
sanksi.
Polisi
Tetapkan Tersangka Kasus Pembajakan Film 'Warkop DKI Reborn'
Tuesday,
September, 27 2016, Nibras Nada Nailufar
Direktur Reserse
Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes M. Fadil Imran bersama kuasa hukum
Falcon Pictures Lydia Wongso di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
JAKARTA,
KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembajakan film
Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part I.
Dirkrimsus Polda
Metro Jaya Kombes M. Fadil Imran mengatakan, tersangka tersebut adalah
perempuan 31 tahun berinisial P.
Adapun P
diketahui menyiarkan atau streaming film Warkop DKI ke aplikasi Bigo Live. Film
yang disiarkannya itu adalah film yang direkam dengan ponsel ketika P menonton
di bioskop.
"Pelaku ini
merekam film secara langsung di bioskop ketika menyaksikan film tersebut di
bioskop Ambarukmo Plaza," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa
(27/9/2016).
Kepada polisi, P
mengatakan bahwa ia tak tahu aksinya ini melanggar hukum. P juga mengaku ia
hanya iseng mengunggah film itu ke dunia maya.
"Akan kami
dalami lagi apakah yang bersangkutan ada keuntungan ekonomi atau keuntungan
lainnya," kata Fadil.
P diamankan di
kediamannya di Jakarta pada Senin (26/9/2016). Kendati demikian, polisi tidak
menahan P. Ia hanya diwajibkan melapor dan memenuhi panggilan penyidik.
"Pelakunya
tidak kita tahan dengan pertimbangan berkas perkara kita lanjutkan. Dia
kooperatif, dan sudah meminta maaf," kata Fadil.
Kuasa hukum
Falcon Picture, Lydia Wongso, mengucapkan terima kasih kepada jajaran
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ia
memperingatkan agar hal serupa tidak diulangi. Lydia mengatakan, Falcon Picture
maupun mereka yang berkecimpung di dunia perfilman, tidak akan segan untuk
melaporkan aksi semacam ini ke polisi.
"Yang lain
sudah meminta maaf dan kita kejar. Karena ini dari film kita pertama kali
(pembajakan) online. Proses hukum kita tidak bisa hindari meski sudah meminta
maaf," kata Lydia.
Pelaku dijerat
dengan Undang-undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman
hukumannya, 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
Analisis saya
Menurut saya dalam kasus pembajakan film merugikkan
pihak pembuatan film tersebut dan hati hati dalam menggunakan tekhnologi saat
ini jangan sampai tekhnologi digunakkan dengan tidak benar sehingga nantinya
akan mendapatkan sanksi tentang informasi dan transaksi elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar