Sabtu, 10 Juni 2017

Kasus Diskriminasi, Pemalsuan, Korupsi, dan Pembajakan

Ajriyani (10214687)
3EA31

Cerita Buruh Perempuan yang Alami Diskriminasi Gender di Lingkungan Kerja
Jabbar Ramdhani – detikNews
Cerita Buruh Perempuan yang Alami Diskriminasi Gender di Lingkungan Kerja
Acara peluncuran Sekolah Buruh Perempuan di Aula Balai Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara (Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom)
Jakarta - Buruh perempuan masih menghadapi berbagai masalah kekerasan berbasis gender di lingkungan kerja. Bentuk kekerasan ini muncul dalam berbagai wujud.
Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan, pelecehan seksual termasuk dalam kategori kekerasan berbasis gender. Pelecehan ini menjadi momok bagi setiap buruh perempuan yang bekerja di pabrik.
Ia mengatakan, FLBP telah melakukan sebuah penelitian yang didasarkan pada wawancara langsung kepada korban. Setidaknya sudah ada 25 kasus pelecehan seksual yang terjadi sejak tahun 2012.
"Beberapa waktu lalu kita lakukan penelitian dengan pendeketan persuasif. Sebenarnya ada enggak sih korban pelecehan di tempat kerja? Lalu diperoleh informasi ada 25 kasus di 25 perusahaan di zona industri. Ini hal yang mengejutkan. Satu saja kasus harus kita hadapi dan menjadi tanggung jawab bersama," kata Jumisih.
Pernyataan ini disampaikannya saat acara peluncuran Sekolah Buruh Perempuan di Aula Balai Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (17/12/2016). Terhadap temuan itu, Jumisih kemudian menyampaikan kepada pihak Kawasan Berikat Nusantara di Kawasan Cakung, Jakarta Utara.
Hasilnya muncul kesepakatan untuk membuat sebuah kawasan bebas pelecehan seksual. Menurutnya ini adalah sebuah langkah preventif agar pelecehan kasus seksual tidak terulang.

"Kami di FDLP mendekati dan menyampaikan hasil itu di Kawasan Berikat Nusantara. Dari situ kami buat kesepakatan tertulis, pihak kawasan akan mendukung penghapusan pelecehan di tempat kerja. Kami bersama pihak kawasan launching plang yang bertuliskan 'kawasan bebas dari pelecehan seksual'. Ini tindakan preventif kita agar tidak ada korban kelanjutan," ujar Jumisih.
Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah pemulihan mental terhadap korban. Jumisih mengatakan banyak buruh perempuan yang tidak menyadari hal itu dikarenakan tidak tahu dan atas dasar ketakutan.
"Karena di kalangan buruh tidak mengerti itu adalah pelecehan, kadang juga karena ketakutan. Seperti contohnya tidak dapat menolak ajakan kencan dari atasan. Karena hal itu dilakukan oleh atasan mereka. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia sudah beri dukunganya. Agar upaya isu perempuan ini sama pentingnya ketika kita perjuangkan upah buruh, union busting dan lainnya," ucapnya.
Luviana seorang mantan reporter dari stasiun televisi swasta juga mengatakan kekerasan berbasis gender juga terjadi di industri media. Ia mengatakan ada diskriminasi dalam perlakuan terhadap sesama jurnalis wanita.
"Saya ceritakan kalau dalam hal jurnalis. Ada juga perbedaan perlakuan di antara buruh perempuan. Bagaimana perlakuan reporter di lapangan dengan presenter di studio itu berbeda. Presenter di studio mendapatkan fasilitas yang baik seperti spa dan salon. Sementara reporter di lapangan mengurus diri mereka sendiri," kata Luviana yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Meski begitu, presenter di studio juga mengalami wujud kekerasan lainnya. Luviana mengatakan, presenter wanita akan sangat dibatasi dalam makan. Bahkan ada seorang presenter yang sehari hanya dibolehkan makan selembar roti tawar agar tidak mengalami masalah berat badan.
Hal lain diceritakan oleh seorang guru, Retno Listyarty yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia. Retno mengatakan, sangat sulit bagi seorang guru perempuan untuk menjadi pemimpin di sekolah.
"Di sekolah tempat saya mengajar, mayoritas guru adalah perempuan. Cuma ada 7 orang guru pria. Tapi tetap saja kepala sekolahnya dari kaum pria," kata Retno.
Retno mengatakan, secara umum tidak ada perbedaan yang menjadi tantangan bagi guru dan buruh perempuan. Hal ini termasuk dalam kesulitan berorganisasi.
Menurutnya, sebagai seorang perempuan berorganisasi mempunyai kerumitan tersendiri. Karena selain harus aktif dalam organisasi, seorang perempuan juga harus mengurus masalah rumah tangga.
"Banyak juga di sekolah yang saat ini kesulitan untuk berorganisasi. Karena mereka harus urus suami dan anak juga. Sehingga gaji yang sudah cukup, membuat mereka enggan untuk menambah beban baru," tutur Retno yang pernah bersinggungan dengan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini.
Meski demikian, Retno beranggapan bahwa berorganisasi adalah kunci untuk dapat memperjuangkan hak-hak buruh perempuan. Dalam acara peluncuran SBP ini, mereka berharap para buruh perempuan bisa mendapatkan penyadaran soal hak-hak. Sekaligus juga dapat saling memberi dukungan dan advokasi. (jbr/hri)
Analisis saya
Yang dilakukan pihak FDLP sudah benar penghapusan pelecehan di tempat kerja, dengan membuat peraturan peraturan dan hak- hak yang menyangkut tentang perlindungan perempuan agara tidak ada lagi diskriminasi gender dan memberikkan pengarahan kepada buruh perempuan tentang pelecehan atau diskriminasi perempuan karena pelecehan bukan dari fisik saja tetapi dari perkataan juga bisa, dan mengenai korban yang mengalami diskriminasi gender memang harus diadakan pemulihan mental untuk melanjutkan hidup mereka. Dan mengenai pekerja yang bekerja distasiun tv hak-hak yang diberikkan harus sama antara yang distudio dan dilapangan karena keduanya memiliki peran penting dalam siaran.

Kasus Korupsi Pengadaan Al Quran, KPK Panggil Mantan Anggota DPR
Friday, May, 12 2017
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR periode 2009-2014, Nurul Iman Mustofa, Jumat (12/5/2017).
Nurul akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Fahd ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.
Febri mengatakan, KPK menemukan fakta baru dalam kasus ini sehingga menetapkan Fahd sebagai tersangka.
Dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diduga menerima Rp 3,4 miliar.
Dalam vonis hakim kepada Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fadh telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Analisis saya
Seharusnya ketiga anggota DPR yang terkena kasus korupsi kitab suci Al-qur’an jangan mengambil hak hak rakyat indonesia apa lagi menyangkut tentang kitab suci yang seharusnya tidak boleh dikorupsi. ini merupaka perbuatan yang sangat melanggar hukum negara dan agama selain harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dunia harus mempertanggung jawabkannya diakhirat karena ini sangat merugikan rakyat umat muslim. Ketiga anggota DPR tersebut harusnya menjadi panutan dan memberi contoh yang baik kepada rakyat dan meberikan hak-hak rakyat karena mereka adalah perwakilan rakyat yang sudah diberikan amanah dan dipercayai oleh rakyat.

Terbongkar! Banyak PNS Karo Beli Ijazah S1 Kejar Sertifikasi (pemalsuan)
Riza Pinem Senin 7 Desember 2015 - 00:08 WIB
Terbongkar! Banyak PNS Karo Beli Ijazah S1 Kejar Sertifikasi
Ilustrasi PNS (foto:Istimewa/Sindonews)
KARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kecolongan besar. Ternyata banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk dapat dana sertifikasi.
Namun begitu, belum ada tindakan apa-apa dari Pemkab Karo, seperti penertiban PNS yang berijazah palsu hingga pemecatan.
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Ristek Pendidikan Tinggi telah membekukan 27 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bermasalah di Sumut. Para alumni PTS itulah yang kini banyak menjadi PNS di Pemkab Karo.
Dari informasi yang diperoleh, sejumlah PNS khususnya dari kalangan guru, memperoleh ijazah dengan cara membeli tanpa mengikuti perkuliahan.
Nominal angka yang dikeluarkan untuk memperoleh ijazah S1 Rp15-18 juta (Transfer dari D2 atau D3). Hal ini dilakukan untuk mengejar sertifikasi, karena salah satu persyaratan sertifikasi adalah S-1.
Salah satu PTS yang mengeluarkan ijazah palsu dan mewisuda sejumlah PNS asal Tanah Karo adalah Universitas Setia Budi Mandiri Medan. Para PNS yang sebelumnya menyandang gelar D2 atau D3, bulan September 2014 langsung menjadi sarjana S1.
Dari salinan ijazah dan transkrip nilai milik wisudawan tertanggal 08 September 2014, diketahui nilai yang diciptakan sangat memuaskan dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) di atas angka 3 (tiga).
Info yang diperoleh dari sumber yang sangat layak dipercaya, sarjana tempaan Universitas Setia Budi Mandiri itu sama sekali tidak pernah menempuh jalur pendidikan formal di kampus.
“Mereka itu hanya bayar dan ikut wisuda. Jika ditanya siapa dosennya atau teman satu perkuliahan (jurusan) pasti tidak tahu," ungkap salah seorang PNS yang minta namanya dirahasiakan, Minggu (6/12/2015).
Dia menambahkan, sebagai PNS yang kuliah reguler dan berasal dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dirinya sangat keberataan. Apalagi banyak lulusan PTS aspal yang lulus sertifikasi, sementara mereka yang benar-benar kuliah masuk daftar tunggu.
Namun, mereka khawatir jika melakukan pelaporan langsung akan menjadi boomerang buat diri sendiri, seperti contoh kasus Freefort dengan Menteri ESDM sebagai pelapornya. Apalagi hal ini akan berdampak sangat besar bagi Pemprov Karo.
“Kami khawatir oknum di Diknas dan BKD Kab Karo ikut terlibat. Bahkan sampai petinggi Pemkab Karo lainnya. Karena mustahil rasanya data ijazah palsu tidak terungkap," terangnya. 
Dia melanjutkan, baru-baru ini pihaknya melengkapi berkas ijazah SD sampai perguruan tinggi para PNS. Dalam pelengkapan berkas itu, pihaknya banyak menemukan kejanggalan pada ijazah para PNS.

Analisis Saya
Dalam kasus ini memang harus diurus hingga tuntas karena rasanya tidak adil bagi PNS yang menggunakan ijaza S1 palsu dapat bekerja mengurus negara karena mereka yang memalsukkan ijaza S1 tidak mendapatkan ilmu dari gelar S1, mereka hanya membeli ijaza palsu saja, banyak orang yang diluar sana dengan gelar S1 yang sesungguhnya dan bekal ilmu yang dimiliki menanti nanti dan berusaha menjadi PNS, dan Universitas yang mengadakan ijaza palsu harus diberi hukuman atau sanksi.

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembajakan Film 'Warkop DKI Reborn'
Tuesday, September, 27 2016, Nibras Nada Nailufar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes M. Fadil Imran bersama kuasa hukum Falcon Pictures Lydia Wongso di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part I.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes M. Fadil Imran mengatakan, tersangka tersebut adalah perempuan 31 tahun berinisial P.
Adapun P diketahui menyiarkan atau streaming film Warkop DKI ke aplikasi Bigo Live. Film yang disiarkannya itu adalah film yang direkam dengan ponsel ketika P menonton di bioskop.
"Pelaku ini merekam film secara langsung di bioskop ketika menyaksikan film tersebut di bioskop Ambarukmo Plaza," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
Kepada polisi, P mengatakan bahwa ia tak tahu aksinya ini melanggar hukum. P juga mengaku ia hanya iseng mengunggah film itu ke dunia maya.
"Akan kami dalami lagi apakah yang bersangkutan ada keuntungan ekonomi atau keuntungan lainnya," kata Fadil.
P diamankan di kediamannya di Jakarta pada Senin (26/9/2016). Kendati demikian, polisi tidak menahan P. Ia hanya diwajibkan melapor dan memenuhi panggilan penyidik.
"Pelakunya tidak kita tahan dengan pertimbangan berkas perkara kita lanjutkan. Dia kooperatif, dan sudah meminta maaf," kata Fadil.
Kuasa hukum Falcon Picture, Lydia Wongso, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ia memperingatkan agar hal serupa tidak diulangi. Lydia mengatakan, Falcon Picture maupun mereka yang berkecimpung di dunia perfilman, tidak akan segan untuk melaporkan aksi semacam ini ke polisi.
"Yang lain sudah meminta maaf dan kita kejar. Karena ini dari film kita pertama kali (pembajakan) online. Proses hukum kita tidak bisa hindari meski sudah meminta maaf," kata Lydia.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Analisis saya

Menurut  saya dalam kasus pembajakan film merugikkan pihak pembuatan film tersebut dan hati hati dalam menggunakan tekhnologi saat ini jangan sampai tekhnologi digunakkan dengan tidak benar sehingga nantinya akan mendapatkan sanksi tentang informasi dan transaksi elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar