10214687
3EA31
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Banyak
faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan
sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat
modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar,
asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi,
dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan
hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis
adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis
yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari
perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga
dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis
juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam
hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional.
Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua
macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak
terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan perkembangan
teknologi.
1.2. Rumusan Masalah
Dari
Latar Belakang diatas maka Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah sebagai
berikut
1.
apakah
yang dimaksud hakekat mata kuliah etika bisnis?
2.
apa
definisi etika dan bisnis?
3.
apakah
yang dimaksud serta perbedaan etiket moral, hukum dan agama?
4.
sebutkan
dan jelaskan klasifikasi etika?
5.
apa
yang dimaksud konsepsi etika?
1.3.Tujuan Makalah
Dari
Rumusan Masalah diatas maka Tujuan Makalah yang akan dibahas adalah sebagai
berikut
Pembaca mengetahui hakekat mata kuliah
etika bisnis, definisi etika dan bisnis, definisi dan perbedaan etiket moral,
hukum dan agama, klasifikasi etika, dan konsepsi etika.
PEMBAHASAN
1.
Hakekat mata
kuliah etika bisnis
Etika adalah sesuatu yang berkaitan dengan
“kebaikan (rightness)” atau moralitas (kesusilaan) dari perilaku manusia.
Sedangkan Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau
acuan manajer atau segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan
mengoperasikan bisnis yang etik. Dengan kata lain, etika bisnis yang bertujuan
untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan
etis.
2.
Definisi etika
dan bisnis
Kata etika berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat istiadat
(kebiasaan). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang
dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Bisnis adalah suatu organisasi yang
menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan
laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar
busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun
masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang
mendatangkan keuntungan. Pengertia Etika Bisnis secara sederhana adalah :
cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Semuanya
ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum
yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan
di masyarakat itu sendiri.Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang
sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki
daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai
(value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya
dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang
transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan
yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Haruslah diyakini bahwa pada
dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk
jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
1.
Mampu
mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern
perusahaan maupun dengan eksternal.
2.
Mampu
meningkatkan motivasi pekerja.
3.
Melindungi
prinsip kebebasan berniaga
4.
Mampu
meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang
tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari
konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui
gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya.
Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan
perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat
kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir
tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau
jenjang karier. Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang
paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal
mungkin harus mempertahankan karyawannya. Untuk memudahkan penerapan etika
perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam
etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :
1.
Menuangkan
etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
2.
Memperkuat
sistem pengawasan
3.
Menyelenggarakan
pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
3.
Etiket moral,
hukum dan agama
Perbedaan Etika dan Etiket :
Seringkali
dua istilah tersebut disamakan artinya, padahal perbedaan antara keduanya
sangat mendasar. Dari asal katanya saja berbeda, yakni Ethics dan Ethiquetle.
Etika berarti moral sedangkan
Eiket berarti sopan santun. Namun meskipun berbeda, ada persamaan antara keduanya, yaitu :
Keduanya
menyangkut perilaku manusia Etika dan eiket mengatur perilkau manusia secara normative,
artinya memberi norma bagi perilku manusia dan dengan demikian menyatakan apa
yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.Perbedaannya yang penting
antara lain yaitu :
Etiket
menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Diantara beberapa cara
yang mungkin, etiket menunjukkan cara yang tepat, artinya cara yang diharapkan
serta ditentukan dalam suatu kalangan tertentu.
Etika
tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan. Etika menyangkut pilihan
yaitu apakah perbuatan boleh dilakukan atau tidak.
Etiket
hanya berlaku dalam pergaulan. Bila tidak ada saksi mata, maka maka etiket
tidak berlaku.
Etika
selalu berlaku meskipun tidak ada saksi mata, tidak tergantung pada ada dan
tidaknya seseorang.
Etiket
bersifat relatif artinya yang dianggap tidak sopan dala suatu kebudayaan, isa
saja diangap sopan dalam kebudayaan lain.
Etika
jauh lebih bersifat absolut. Prinsip-prinsipnya tidak dapat ditawar lagi.
Etiket
hanya memadang mausiadari segi lahiriah saja. Etika menyangkut manusia dari
segi dalam. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.
Perbedaan
Moral dan Hukum :
Sebenarnya
ataa keduanya terdapat hubungan yang cukup erat. Karena anatara satu dengan
yang lain saling mempegaruhi dan saling membutuhkan. Kualitas hukum ditentukan
oleh moralnya. Karena itu hukum harus dinilai/diukur dengan norma moral.
Undang-undang moral tidak dapat diganti apabila dalam suatu masyarakat
kesadaran moralnya mencapai tahap cukup matang. Secaliknya moral pun
membutuhkan hukum, moral akan mengambang saja apabil atidak dikukuhkan,
diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum dapat
meningkatkan dampak social moralitas. Walaupun begitu tetap saja antara Moral
dan Hukum harus dibedakan. Perbedaan tersebut antara lain :
Hukum
bersifat obyektif karena hukum dituliskan dan disusun dalam kitab
undang-undang. Maka hkum lebih memiliki kepastian yang lebih besar.
Norma
bersifat subyektif dan akibatnya seringkali diganggu oleh pertanyaan atau
diskusi yang menginginkan kejelasan tentang etis dan tidaknya.
Hukum
hanya membatasi ruang lingkupnya pada tingkah laku lahiriah manusia saja. Sedangkan
moralitas menyangkut perilaku batin seseorang. Sanksi hukum bisanya dapat
dipakasakan. Sedangkan sanksi moral satu-satunya adalah pada kenyataan bahwa
hati nuraninya akan merasa tidak tenang. Sanksi hukum pada dasarnya didasarkan
pada kehendak masyarakat. Sedangkan moralitas tidak akan dapat diubah oleh
masyarakat
Perbedaan
Etika dan Agama :
Etika
mendukung keberadaan Agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam
menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah. Perbedaan antara etika dan
ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional.
Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada wahtu Tuhan dan
ajaran agama.
Etika
dan Moral
Etika
lebih condong kearah ilmu tentang baik atau buruk. Selain itu etika lebih
sering dikenal sebagai kode etik.
Moralitas
adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan atau nilai yang berkenaan dengan
baik buruk.
Dua
kaidah dasar moral adalah :
Kaidah
Sikap Baik. Pada dasarnya kita mesti bersikap baik terhadap apa saja. Bagaimana
sikap baik itu harus dinyatakann dalam bentuk yang kongkret, tergantung dari
apa yang baik dalam situasi kongkret itu.
Kaidah
Keadilan. Prinsip keadilan adalah kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan
kebutuhan orang lain. Kesamaan beban yang terpakai harus dipikulkan harus sama,
yang tentu saja disesuaikan dengan kadar angoota masing-masing.
4.
Klasifikasi
etika
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan
Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, tahun 2012 etika dapat
diklasifikasikan menjadi :
·
Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana
objek yang dinilai adalah sikap dan
perilaku manusia dalam mengejar tujuan
hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya
ini tercemin pada situasi dan kondisi yang telah
membudaya di masyarakat secara turun-temurun.
·
Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku
manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika
ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi
masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum atau semua
pihak dalam menjalankan kehidupannya.
·
Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang
dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang
atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan
tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari
sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap
masyarakat atau pihak lain.
·
Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang diukur
dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai
baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik
dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang
terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini
dikelompollan menjadi dua macam yaitu :
·
Egoisme
Egoisme yaitu etika yang baik menurut
pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik.
·
Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah etika yang baik
bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait langsung maupun tidak
langsung akan menerima pengaruh yang baik.
·
Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang
dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial
dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok
passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan
konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak
atau masyarakat yang bersifat global.
5.
Konsepsi etika
Konsep etika bisnis tercermin pada
corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan
merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita,
kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini
dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan
pengaturan kantor. Dasar pemikiran:
Suatu perusahaan akan memiliki hak hidup
apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang
ahli dan menyenangi pekerjaannya. Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan
hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
·
intern,misalnya
masalah perburuhan
·
Ekstern,misalnya
konsumen dan persaingan
·
Lingkungan,
misalnya gangguan keamanan
Pada dasarnya ada 3 hal yang dapat
membantu perusahaan mengatasi masalah di atas yaitu:
·
Perusahaan
tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru.
·
Mampu
menemukan yang terbaik dan berbeda
·
Tidak
lebih jelek dari yang lain
·
Untuk
mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai-nilai yang tercermin pada Visi, Misi,
tujuan dan budaya organisasi
CONTOH KASUS
PT.
Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia.
Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun
pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak
di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan
satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT.
PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis
monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau
produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Kasus ini
menjadi menarik karena disatu sisi kegiatanmonopoli mereka dimaksudkan untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai
UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan
tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik
masyarakat. Seperti berita yang di lansirkan dari www.RRI.co .id sebagai
berikut :
RRI,
Surabaya : Meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat setiap tahunnya mengalami
peningkatan antara 5-6 persen, namun kondisi tersebut mengakibatkan stok
listrik kian terbatas. Sudah maksimalnya beban penggunaan sejumlah Gardu Induk
(GI) di wilayah Jawa Timur dan terkendalanya pembangunan GI menyebabkan kondisi
kelistrikan di wilayah membaut Jatim terancam terjadi pemadaman bergilir. Sedikitnya,
ada 9 kabupaten yang terancam terjadinya pemadaman bergilir hingga dua tahun
kedepan diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Sumenep dan
Pamekasan.
Dikatakan
Rido Hantoro Wakil Kepala Pusat Studi Energi ITS krisis listrik tidak saja
terjadi di Jatim dan Surabaya namun hampir keseluruhan pulau Jawa juga mengalami
krisis listrik. "Hal ini dipicu terus menurunnya pasokan listrik yang bisa
disuplai kepada konsumen. Program peningkatan daya sebesar 35.000 Megawatt jika
terealisasi dengan cepat, kemungkinan terjadinya krisis bisa dihindari,"
terangnya kepada RRI, Rabu (12/11/2014). Selain kasus diatas yang terjadi di
Sidoarjo adapun kasus krisis listrik terjadi disejumlah kabupaten diseluruh
daerah, kasus ini memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN)
memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk
Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh
pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali
sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan
bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman
dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan
pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di
pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat
yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar
minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang. Dikarenakan PT. PLN
memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung
pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi
enggan untuk berinvestasi.
Penyelesaian
kasus :
Pada
dasarnya kegiatan bisnis tidaklah hanya bertujun untuk memperoleh keuntungan
sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara melainkan perlu adanya
perilaku etis yang diterapkan oleh semua perusahaan. Etika yang diterapkan oleh
sebuah perusahaan bukanlah salah satu penghambat perusahaan untuk dapat
berkompetisi dengan para pesaingnya melainkan untuk dipandang oleh masyarakat
bahwa perusahaan yang menerapkan etika didalam perusahaan bisnis adalah sebagai
perusahaan yang memiliki perilaku etis dan bermoral.
Dari
pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik
Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian
pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil
dan merata, sebaiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk
mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap
mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak
terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat serta Pemerintah dapat
memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi
tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD
1945 Pasal 33. Selain daripada itu bukan hanya pihak pemerintahan yang harus
berpartisipati kita sebagai masyarakat yang cerdas sudah seharusnya berpikir
terbuka dan cerdas untuk masa depan, gunakanlah sumber daya alam yang terdapat
di negeri ini secukupnya agar sumber daya alam kita tetap terjaga sehingga
penerus bangsa nanti bisa merasakan sumber daya alam yang sama. Jangan
memandang karena kita mampu membayar kita bisa menggunakan sumber daya alam
secara berlebihan. Hal tersebut tidak etis dan tidak menunjukkan sikap
masyarakat yang cerdas. Save our energy & love our earth.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.com/amp/s/fikkyariefsetiawan.wordpress.com/2016/10/03/definisi-etika-dan-bisnis-sebagai-sebuah-profesi/amp/
http://fanila19afurohima.blogspot.co.id/2017/03/hakekat-mata-kuliah-etika-bisnis_19.html?m=1
Baron, (2003, 34) Etika Bisnis.
Balai pustaka Jakarta
http://yofie12ek.blogstudent.mb.ipb.ac.id/2013/05/06/pelanggaran-etika-bisnis-dan-norma-hukum/
https://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/
http://www.rri.co.id/surabaya/post/berita/118603/info_publik/jatim_krisis_listrik_9_daerah_terancam_pemadaman_bergilir.html
http://www.pusatmakalah.com/2014/12/makalah-etika-bisnis.html
http://www.quickstart-indonesia.com/etika-bisnis/