Senin, 20 Maret 2017

Definisi etika dan bisnis sebagai sebuah profesi

Ajriyani
10214687
3EA31


PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
      Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
      Bisnis juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak terbatas pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan perkembangan teknologi.

1.2. Rumusan Masalah
     Dari Latar Belakang diatas maka Rumusan Masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut
1.      apakah yang dimaksud hakekat mata kuliah etika bisnis?
2.      apa definisi etika dan bisnis?
3.      apakah yang dimaksud serta perbedaan etiket moral, hukum dan agama?
4.      sebutkan dan jelaskan klasifikasi etika?
5.      apa yang dimaksud konsepsi etika?
1.3.Tujuan Makalah
     Dari Rumusan Masalah diatas maka Tujuan Makalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut
Pembaca mengetahui hakekat mata kuliah etika bisnis, definisi etika dan bisnis, definisi dan perbedaan etiket moral, hukum dan agama, klasifikasi etika, dan konsepsi etika.

PEMBAHASAN
1.      Hakekat mata kuliah etika bisnis
Etika adalah sesuatu yang berkaitan dengan “kebaikan (rightness)” atau moralitas (kesusilaan) dari perilaku manusia. Sedangkan Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer atau segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Dengan kata lain, etika bisnis yang bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnisnya secara baik dan etis.
2.      Definisi etika dan bisnis
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat istiadat (kebiasaan). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Pengertia Etika Bisnis secara sederhana adalah : cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Semuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat itu sendiri.Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang handal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
1.      Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
2.      Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
3.      Melindungi prinsip kebebasan berniaga
4.      Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya  termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya. Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni  dengan cara :
1.      Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
2.      Memperkuat sistem pengawasan
3.      Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.

3.      Etiket moral, hukum dan agama
Perbedaan Etika dan Etiket :
Seringkali dua istilah tersebut disamakan artinya, padahal perbedaan antara keduanya sangat mendasar. Dari asal katanya saja berbeda, yakni Ethics dan Ethiquetle. Etika berarti            moral sedangkan Eiket berarti sopan santun. Namun meskipun berbeda, ada persamaan      antara keduanya, yaitu :
Keduanya menyangkut perilaku manusia Etika dan eiket mengatur perilkau manusia secara normative, artinya memberi norma bagi perilku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.Perbedaannya yang penting antara lain yaitu :
Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan manusia. Diantara beberapa cara yang mungkin, etiket menunjukkan cara yang tepat, artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam suatu kalangan tertentu.
Etika tidak terbatas pada cara dilakukannya suatu perbuatan. Etika menyangkut pilihan yaitu apakah perbuatan boleh dilakukan atau tidak.
Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Bila tidak ada saksi mata, maka maka etiket tidak berlaku.
Etika selalu berlaku meskipun tidak ada saksi mata, tidak tergantung pada ada dan tidaknya seseorang.
Etiket bersifat relatif artinya yang dianggap tidak sopan dala suatu kebudayaan, isa saja diangap sopan dalam kebudayaan lain.
Etika jauh lebih bersifat absolut. Prinsip-prinsipnya tidak dapat ditawar lagi.
Etiket hanya memadang mausiadari segi lahiriah saja. Etika menyangkut manusia dari segi dalam. Orang yang bersikap etis adalah orang yang sungguh-sungguh baik.
Perbedaan Moral dan Hukum :
Sebenarnya ataa keduanya terdapat hubungan yang cukup erat. Karena anatara satu dengan yang lain saling mempegaruhi dan saling membutuhkan. Kualitas hukum ditentukan oleh moralnya. Karena itu hukum harus dinilai/diukur dengan norma moral. Undang-undang moral tidak dapat diganti apabila dalam suatu masyarakat kesadaran moralnya mencapai tahap cukup matang. Secaliknya moral pun membutuhkan hukum, moral akan mengambang saja apabil atidak dikukuhkan, diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum dapat meningkatkan dampak social moralitas. Walaupun begitu tetap saja antara Moral dan Hukum harus dibedakan. Perbedaan tersebut antara lain :
Hukum bersifat obyektif karena hukum dituliskan dan disusun dalam kitab undang-undang. Maka hkum lebih memiliki kepastian yang lebih besar.
Norma bersifat subyektif dan akibatnya seringkali diganggu oleh pertanyaan atau diskusi yang menginginkan kejelasan tentang etis dan tidaknya.
Hukum hanya membatasi ruang lingkupnya pada tingkah laku lahiriah manusia saja. Sedangkan moralitas menyangkut perilaku batin seseorang. Sanksi hukum bisanya dapat dipakasakan. Sedangkan sanksi moral satu-satunya adalah pada kenyataan bahwa hati nuraninya akan merasa tidak tenang. Sanksi hukum pada dasarnya didasarkan pada kehendak masyarakat. Sedangkan moralitas tidak akan dapat diubah oleh masyarakat
Perbedaan Etika dan Agama :
Etika mendukung keberadaan Agama, dimana etika sanggup membantu manusia dalam menggunakan akal pikiran untuk memecahkan masalah. Perbedaan antara etika dan ajaran moral agama yakni etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan diri pada wahtu Tuhan dan ajaran agama.
Etika dan Moral
Etika lebih condong kearah ilmu tentang baik atau buruk. Selain itu etika lebih sering dikenal sebagai kode etik.
Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan atau nilai yang berkenaan dengan baik buruk.
Dua kaidah dasar moral adalah :
Kaidah Sikap Baik. Pada dasarnya kita mesti bersikap baik terhadap apa saja. Bagaimana sikap baik itu harus dinyatakann dalam bentuk yang kongkret, tergantung dari apa yang baik dalam situasi kongkret itu.
Kaidah Keadilan. Prinsip keadilan adalah kesamaan yang masih tetap mempertimbangkan kebutuhan orang lain. Kesamaan beban yang terpakai harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja disesuaikan dengan kadar angoota masing-masing.
4.      Klasifikasi etika
Menurut buku yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis” karangan Dr. H. Budi Untung, S.H., M.M, tahun 2012 etika dapat diklasifikasikan menjadi :
·         Etika Deskriptif
Etika deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan
perilaku manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang    telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.
·         Etika Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal. Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
·         Etika Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap masyarakat atau pihak lain.
·         Etika Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini dikelompollan menjadi dua macam yaitu :
·         Egoisme
Egoisme yaitu etika yang baik menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik.
·         Utilitarianisme
Utilitarianisme adalah etika yang baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait langsung maupun tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.
·         Etika Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak atau masyarakat yang bersifat global.

5.      Konsepsi etika
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor. Dasar pemikiran:
Suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya. Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
·         intern,misalnya masalah perburuhan
·         Ekstern,misalnya konsumen dan persaingan
·         Lingkungan, misalnya gangguan keamanan
Pada dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas yaitu:
·         Perusahaan tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru.
·         Mampu menemukan yang terbaik dan berbeda
·         Tidak lebih jelek dari yang lain
·         Untuk mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai-nilai yang tercermin pada Visi, Misi, tujuan dan budaya organisasi

CONTOH KASUS
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatanmonopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat. Seperti berita yang di lansirkan dari www.RRI.co .id sebagai berikut :
RRI, Surabaya : Meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat setiap tahunnya mengalami peningkatan antara 5-6 persen, namun kondisi tersebut mengakibatkan stok listrik kian terbatas. Sudah maksimalnya beban penggunaan sejumlah Gardu Induk (GI) di wilayah Jawa Timur dan terkendalanya pembangunan GI menyebabkan kondisi kelistrikan di wilayah membaut Jatim terancam terjadi pemadaman bergilir. Sedikitnya, ada 9 kabupaten yang terancam terjadinya pemadaman bergilir hingga dua tahun kedepan diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Sumenep dan Pamekasan.

Dikatakan Rido Hantoro Wakil Kepala Pusat Studi Energi ITS krisis listrik tidak saja terjadi di Jatim dan Surabaya namun hampir keseluruhan pulau Jawa juga mengalami krisis listrik. "Hal ini dipicu terus menurunnya pasokan listrik yang bisa disuplai kepada konsumen. Program peningkatan daya sebesar 35.000 Megawatt jika terealisasi dengan cepat, kemungkinan terjadinya krisis bisa dihindari," terangnya kepada RRI, Rabu (12/11/2014). Selain kasus diatas yang terjadi di Sidoarjo adapun kasus krisis listrik terjadi disejumlah kabupaten diseluruh daerah, kasus ini memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang. Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Penyelesaian kasus :
Pada dasarnya kegiatan bisnis tidaklah hanya bertujun untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara melainkan perlu adanya perilaku etis yang diterapkan oleh semua perusahaan. Etika yang diterapkan oleh sebuah perusahaan bukanlah salah satu penghambat perusahaan untuk dapat berkompetisi dengan para pesaingnya melainkan untuk dipandang oleh masyarakat bahwa perusahaan yang menerapkan etika didalam perusahaan bisnis adalah sebagai perusahaan yang memiliki perilaku etis dan bermoral.
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, sebaiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat serta Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33. Selain daripada itu bukan hanya pihak pemerintahan yang harus berpartisipati kita sebagai masyarakat yang cerdas sudah seharusnya berpikir terbuka dan cerdas untuk masa depan, gunakanlah sumber daya alam yang terdapat di negeri ini secukupnya agar sumber daya alam kita tetap terjaga sehingga penerus bangsa nanti bisa merasakan sumber daya alam yang sama. Jangan memandang karena kita mampu membayar kita bisa menggunakan sumber daya alam secara berlebihan. Hal tersebut tidak etis dan tidak menunjukkan sikap masyarakat yang cerdas. Save our energy & love our earth.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.google.com/amp/s/fikkyariefsetiawan.wordpress.com/2016/10/03/definisi-etika-dan-bisnis-sebagai-sebuah-profesi/amp/
http://fanila19afurohima.blogspot.co.id/2017/03/hakekat-mata-kuliah-etika-bisnis_19.html?m=1
Baron, (2003, 34) Etika Bisnis. Balai pustaka Jakarta
http://yofie12ek.blogstudent.mb.ipb.ac.id/2013/05/06/pelanggaran-etika-bisnis-dan-norma-hukum/
https://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/
http://www.rri.co.id/surabaya/post/berita/118603/info_publik/jatim_krisis_listrik_9_daerah_terancam_pemadaman_bergilir.html
http://www.pusatmakalah.com/2014/12/makalah-etika-bisnis.html
      http://www.quickstart-indonesia.com/etika-bisnis/